- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Diposting oleh
Admin
pada tanggal
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Sebelum membangun atau merenovasi rumah, Anda sebagai pemilik rumah diharuskan untuk mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun, memperbaiki, menambah, mengubah atau merenovasi bangunan.
Ini termasuk izin kelayakan untuk membangun sebuah bangunan. Jadi, jika Anda berencana untuk membangun rumah, Anda harus memastikan untuk izin bangunan untuk tempat tinggal baru dan bangunan.
Tujuan dari IMB adalah untuk membuat tata letak bangunan tertib, nyaman, dan tepat peruntukan tanah. Dengan memiliki IMB di sebuah bangunan, diharapkan harmoni dan keseimbangan akan dibuat antara lingkungan dan bangunan. Jika bangunan tidak dilengkapi dengan IMB karena kelalaian Anda, itu bisa diancam dengan pembongkaran oleh pemerintah setempat.
Syarat yang harus disiapkan untuk pengajuan pengurusan IMB bangunan rumah baru yaitu:
1. Syarat Administrasi.
- Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai Rp6.000,-
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah.
- Untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemohon sebanyak satu lembar. Bagi pemohon berbadan hukum dilampirkan akta pendirian usaha. Jika tidak diurus sendiri maka wajib melampirkan surat kuasa kepada yang diwakilkan dengan dilengkapi fotokopi KTP.
- Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas. Arda Karyawijaya Studio siap membantu anda menggambar konstruksi bangunanmu.
- Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang ditembuskan kepada pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga dilampiri surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak. (khusus untuk bangunan posisi berhimpit dengan batas persil).
- Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
- Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB).
- Formulir permohonan yang telah dilegalisir pihak kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.
- Dilampiri Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan.
- Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.
2. Syarat Teknis
- Gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap). Arda Karyawijaya Studio siap membantu anda menggambar rencana arsitektur.
- Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.
- Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.
- Gambar bangunan sebelumnya, jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan. Arda Karyawijaya Studio siap membantu anda menggambar ulang bangunan sebelumnya.
Langkah selanjutnya jika semua dokumen seperti disebutkan di atas telah dilengkapi semua, maka Anda bisa langsung mendatangi kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) di masing-masing wilayah. Lama waktu yang diperlukan untuk mengurus pembuatan IMB berkisar antara 20-21 hari.
Jika rumah yang hendak dibangun berukuran di bawah 500 meter persegi, maka pengurusannya bisa langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan tersebut. Langkah selanjutnya, Anda harus mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah.
Jika rumah yang akan dibangun kurang dari 500 meter persegi, pengurusnya langsung dapat pergi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan tersebut. Langkah selanjutnya, Anda wajib mengisi formulir aplikasi pengukuran tanah.
Sekitar satu minggu kemudian akan datang petugas pengukur tanah sekaligus membuat gambar denah rumah Anda. Anda juga bisa melakukan negosiasi biaya pengukuran kepada petugas yang datang. Sekedar informasi, menurut data 2014, biaya untuk bangunan dengan luas 60 meter persegi adalah sekitar Rp 1.5 juta. Setelah itu, gambar denah yang sudah berupa blueprint akan dijadikan dasar untuk pembuatan IMB.
Setelah memenuhi persyaratan administratif untuk pengurusan IMB untuk bangunan baru, Anda dapat langsung mengajukan permohonan IMB kepada pemerintah daerah terkait. Kemudian, setelah mengisi formulir permohonan IMB, Anda harus membayar biaya pengukuran yang tidak sama di setiap daerah.
Lalu, Izin Pengukuran (SIP) biasanya dikeluarkan dalam waktu satu minggu dari mengajukan permohonan. Jika izin ukur (IP) sudah dikeluarkan, proses pengukuran bisa dilakukan. Anda dapat meminta persetujuan untuk membangun gambar konstruksi setelah proses pengukuran telah dilakukan. Jika gambar konstruksi bangunan disetujui, dapat digunakan sebagai cetak biru untuk referensi konstruksi.
Jika Izin Pembangunan (IP) telah diterbitkan, maka Anda dapat memulai proses pembangunan sambil menunggu penerbitan IMB selama sekitar 20-21 hari kerja. IMB memiliki masa kerja satu tahun.
Bentuk fisik IMB terdiri dari beberapa lembar atau bahkan hanya satu lembar. Di dalamnya adalah informasi atau pernyataan yang menyatakan penurunan izin mendirikan bangunan dari pemerintah setempat untuk pemohon IMB. Surat IMB berisi informasi lengkap tentang pemohon, bangunan dan batas-batasnya, serta status tanah yang dijadikan objek IMB. Kemudian, pemerintah sebagai pemegang lisensi tersebut akan mencakup informasi tentang bangunan yang akan dibangun seperti spesifikasi lengkap dan alamat.
Jika IMB sudah diterbitkan, Anda bisa mengajukan Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) selama 10 tahun tinggal dan 5 tahun untuk non-rumah.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar